Bisnis Online Syariah - Ulasan Buku

Ulasan buku bisnis online syariah


Semenjak pandemi, geliat bisnis online sudah semakin lincah. Karena, proses transaksinya lebih mudah dan efisien. Juga lebih gampang tanpa khawatir harus keluar rumah. 

Kali ini, buku yang ingin diulas membahas tentang bisnis online. Tapi, dilihat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kalau mau tau Tips Memulai Bisnis Online, bisa mampir ke blog Buka Diskusi

Ada banyak jenis bisnis yang dibahas dalam buku ini. Baik bisnis penjualan produk maupun jasa. Beberapa ketentuan pun dibahas sesuai fatwa dari MUI. 

Nah, sebelum memulai bisnis online. Atau kalau sudah memulai bisnis online. Khusus untuk kaum muslim atau muslimah yang ingin mengetahui kira-kira bisnis online yang selama ini dijalankan sesuai dengan syariah atau enggak. Silakan baca buku ini. 

Tapi, kalau mau tau sekilas bahasan apa aja yang ada di dalamnya, silakan baca artikel ini sampai selesai. 


Kartu Tanda Buku


Judul : Bisnis Online Syariah
Penulis : Arip Purkon
Halaman : 102
Terbit : 29 Nopember 2014
Bahasa : Indonesia
Format : Ebook Gramedia Digital
Diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama
ISBN : 9786020307718 



BISNIS DALAM ISLAM



Berbisnis dalam islam bukan hal yang aneh. Karena, Rasulullah salallahualaihiwassalam pun memiliki bisnis. Bahkan, istri beliau Khadijah radiyallahuanha merupakan seorang pebisnis yang hebat. Begitu pula kerabat dan sahabat Rasulullah salallahualaihiwassalam. 

Dalam islam, berbisnis itu bukan sekadar jual beli saja. Tapi, meliputi aktivitas yang bentuknya beragam serta tidak dibatasi jumlahnya asalkan sesuai dengan prinsip syariah. 

Selain itu, menjalani bisnis dalam islam tak hanya berguna untuk mendapatkan keuntungan semata. Namun, juga mendapatkan keberkahan dari proses hingga keuntungan yang didapat. 

Itulah sebabnya, sebagai seorang muslim. Saat berbisnis pun harus memahami prinsip, etika serta memahami manajemen bisnis yang baik. 


Prinsip Dasar Bisnis Dalam Islam



Sebelum mengetahui seluk beluk bisnis, sebaiknya kita tahu dan paham, apa saja prinsip dasar yang sesuai dengan syariah dalam menjalankan bisnis. 

1. Saat terjadi akad atau transaksi baik produk maupun jasa, harus sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah. 

2. Tidak boleh menjalani bisnis atau usaha yang memakan harta orang lain. Seperti, usaha Judi, Riba atau Lotre. 

3. Dalam aktivitas atau proses berbisnis hingga terjadi transaksi, tidak boleh adanya unsur pemaksaan dari kedua belah pihak. 

Misal, pembeli memaksa penjual untuk menurunkan harga. Tapi, belum ada kesepakatan, kemudian sang pembeli langsung ambil barang dan menyerahkan pembayaran. 

Atau penjual yang memberi harga tertentu dengan iming-iming bonus. Sementara pembeli belum setuju, langsung mengambil pembayarannya. 

Bahkan, beberapa ulama berpendapat, memberi uang kembalian berupa permen. Saat kembalian sang penjual kurang, namun tanpa adanya kesepakatan dari dua belah pihak pun dikatakan unsur pemaksaan. 

4. Baik produk atau jasa yang dijual tidak mengandung praktik eksploitasi dan merugikan pihak lain.

5. Tidak mengandung unsur dharar (bahaya), gharar (tipuan, ketidakjelasan), riba, judi, suap, maksiat dan kezaliman. 



Etika Bisnis Online Dalam Islam



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 

Dalam menjalankan bisnis, tentu seorang pebisnis pun harus memiliki Etika agar keberlangsungan bisnisnya berjalan lancar. Lancar, bukan berarti menerjang segala macam aturan. 

Lancar dalam hal ini yaitu proses yang terjadi dalam alur bisnisnya mampu mendatangkan profit dan berkah. Sesuai tujuan dari bisnis dalam pandangan islam. 

Etika dasar yang wajib dimiliki seorang pebisnis meliputi Kejujuran, Pemenuhan Janji dan sikap toleransi, keluwesan serta keramahtamahan. 

Berdasarkan syarat terjadinya jual-beli, adanya Penjual, Pembeli, Produk atau jasa yang ditawarkan serta alat tukar. Menunjukkan adanya hubungan dua arah antar manusia, yaitu penjual dan pembeli. 

Tanpa adanya etika dasar dalam diri seorang pebisnis. Tentu transaksi yang dijalani bisa mendatangkan keburukan bagi kedua belah pihak. 

Semisalnya saja, kita bertemu dengan penjual makanan yang tidak ramah saat melayani. Ketika menunggu makanan dibungkus, bisa saja terselip rasa segan hingga tidak nyaman yang bisa berujung pada rasa paksaan dalam diri pembeli. 

Ibaratnya, mau batal beli takut dimarahi. Tapi, kalau dilanjutkan beli, rasanya enggak ikhlas karena penjualnya yang tidak ramah.

Dalam Islam, hal seperti ini sangat diperhatikan. Akad jual beli, harus selalu berlangsung dengan landasan kerelaan dan keikhlasan dari kedua belah pihak. Sebab, kerelaan dan keikhlasan ini akan mendatangkan kebaikan untuk keduanya. 

Etika lain yang harus diperhatikan oleh seorang pebisnis muslim, yaitu :


-Memerhatikan aspek kehalalan baik produk dan jasa ataupun transaksinya

-Saling menerima dengan baik atau adanya unsur kerelaan dan keikhlasan di antara kedua belah pihak

-Memiliki nilai manfaat baik pada produk maupun jasanya

-Adanya kejelasan dalam transaksi

-Persaingan yang sehat dengan kompetitor



Ketentuan Akad Jual Beli



Dalam buku ini, ada beberapa tipe bisnis yang dibahas. Ada bisnis penyewaan, ada bisnis berdasarkan upah sampai beberapa bisnis lain yang bisa dicek di bukunya langsung. 

Sekadar informasi, buku ini sudah tersedia dalam bentuk cetak

Yang akan dirangkum nanti adalah ketentuan akad jual beli secara online. 

Sumber dari ketentuan yang dibahas, diambil dari Fatwa MUI dan disertakan nomor fatwanya. 

Jadi, buat pembaca yang mau mencari tahu langsung. Bisa menjadikan nomor fatwa sebagai rujukannya.

Untuk ketentuan akad jual beli di bawah ini berdasarkan Fatwa MUI (DSN MUI) NOMOR 05/DSN-MUI/IV/2000


-Ketentuan Berdasarkan PEMBAYARAN


Transaksi harus berlangsung secara jelas, baik dari informasi jumlah barang, bentuk barang, hingga harga barang. 

Transaksi pembayaran harus sudah disepakati bersama terlebih dahulu. Seperti, total harga beserta ongkos kirimnya. Harus sudah disepakati oleh penjual dan pembeli. 

Transaksi dilakukan bukan dalam bentuk pembebasan utang. Contoh, seorang penjual masih memiliki utang pada pembelinya di transaksi pertama. Kemudian, pada transaksi kedua, si pembeli membeli barang tapi pembayarannya dengan piutang yang masih dimiliki si penjual. Ini yang tidak boleh. 

Karena, kedua transaksi tersebut harus dijalankan atau dilakukan secara terpisah. Tak masalah jika masih dalam kurun waktu yang sama. Sebab, dalam jual beli ada akad, ada ijab qobul yang mengikat. Sehingga tidak bisa dijadikan satu transaksinya. 


-Ketentuan Produk Atau Jasa


Dalam jual beli yang sesuai syariat islam. Informasi mengenai produk atau jasa harus jelas dan lengkap. Tidak boleh ada yang disembunyikan. 

Bahkan, mengenai transaksi sampai waktu dan cara penyerahan barang atau jasa pun harus jelas. 

Seorang pembeli, tidak boleh menjual barang yang dibeli sebelum diterima langsung. 

Dan penjual tidak boleh menukar barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan. 

Misalnya, pembeli memesan produk warna ungu, tapi karena stok enggak ada langsung dikirim warna kuning tanpa pemberitahuan. 

Ini baru dua tipe ketentuan yang disajikan. Total ada empat ketentuan dan bisa dibaca langsung. 

Untuk fatwa MUI mengenai sistem reseller pun dibahas di sini. Masuk ke dalam Bisnis Online Akad Ji'alah Fatwa MUI (DSN MUI) NOMOR 62/DSN-MUI/XII/2007.


Penutup



Ada banyak kelebihan dan kekurangan dari menjalankan bisnis online. Tentunya, saat ini memang sedang banyak dibutuhkan karena sekarang semua serba online. 

Tapi, sebelum atau saat menjalani bisnis online. Ada kalanya menganalisa lagi kira-kira langkah dalam proses bisnis online yang dijalani sudah sesuai syariah atau belum. 

Salah satu poin dalam Ketentuan Akad Jual Beli ada poin Pembatalan Kontrak. Ini termasuk juga ketika seorang pembeli membatalkan pesanannya. 

Menurut pembaca, seberapa jauh seorang pembeli bisa membatalkan pesanannya di toko online? 

Adakah hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pembatalan pesanan atau pembatalan kontrak? 

Postingan Terkait